Atas dua hal inilah, Mahkamah Pidana Internasional berdasarkan yurisdiksinya bisa menangani serta mengadili kasus tindak pidana internasional. Baca juga: Asas-Asas Hubungan Internasional Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https
Sebelumnya, pada 3 Mei 2017, dalam sidang 3rd Cycle of Universal Periodic Review Dewan HAM PBB di Jenewa, pemerintah pernah berkata akan melakukan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Papua dengan segera mempersiapkan pengadilan HAM untuk kasus Wasior-Wamena. Tapi, belum ada langkah nyata yang dilakukan pemerintah untuk membawa kasus ini Lantaran perbedaan persepsi tersebut, dari 10 kasus pelanggaran HAM berat sejak diundangkannya UU Pengadilan HAM, masih ada 7 kasus yang belum jelas ujung pangkalnya. Ketujuh kasus tersebut, yakni kasus Trisakti Semanggi I dan Semanggi II, kasus Mei 1998, kasus Wasior 2001-2002 dan Wamena 2003, kasus penghilangan paksa 1997-1998, kasus Berkaitan dengan penerapan prinsip tanggungjawab Negarakhususnya terhadap penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM di Timor Timur, dengan membentuk pengadilan HAM ad hoc, secara substansial banyak menunjukan kelemahan, antara lain dari istrumen hukum, sumber daya manusia dan penegakan hukum.Kejahatan Kemanusiaan Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll. v Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi : 1. Pemukulan 2.
a. Judul yang dibuat oleh penulis adalah “Penyelesaian Pelanggaran HAM Etnis Rohingya Ditinjau Dari Hukum Internasional”, dengan arti masing-masing kata. b. Penyelesaian : yang berarti proses, cara, perbuatan (dalam berbagai arti seperti pemberesan/ pemecahan) c. Pelanggaran : adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan